Dugaan Korupsi Dana UED SP Rp1,6 Miliar, Sekcam Siak Kecil Ditahan
Masih kata Agung, dalam kasus tersebut, kita akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Untuk keempat tersangka ini dikenakan Pasal 2 Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Tipikor.(***)
Baca juga: Saat Pengawasan Penyaluran BPNT Otonom Desa Dungun Baru Rupat, Bhabin Sampaikan Pilkada Damai
R24/phi