Menu

Kasus Korupsi Proyek PLTU Riau 1, KPK Kembali Tetapkan Tersangka Baru

Siswandi 16 Feb 2019, 01:28
Bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Samin Tan, akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus proyek PLTU Riau 1. Foto: int
Bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Samin Tan, akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus proyek PLTU Riau 1. Foto: int

Sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba Komisi VII, Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.
Terkait hal itu, Eni diduga meminta uang kepada Samin Tan untuk keperluan suaminya, Al Khadziq yang mengikuti Pilkada Temanggung.

"Pada bulan Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka SMT melalui staf tersangka dan tenaga ahli Eni di DPR, sebanyak dua kali dengan total Rp5 miliar, yaitu 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar," ujar Syarif.

Dalam kasus ini, Samin Tan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ***

Halaman: 12Lihat Semua