Kasus Korupsi Proyek PLTU Riau 1, KPK Kembali Tetapkan Tersangka Baru
RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau 1. Tersangka baru itu adalah bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Samin Tan telah sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Samin Tan diduga memberikan suap sekitar Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Saragih. Suap itu diberikan Samin Tan terkait pengurusan terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT (Samin Tan) pemilik perusahaan PT BLEM (Borneo Lumbung Energy and Metal)," terang Laode M Syarif, Jumat 15 Februari 2019 di Gedung KPK.
Dilansir republika.co.id, pemberian itu awalnya terjadi pada Oktober 2017 lalu. Ketika itu, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Diduga, PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.
"Untuk menyelesaikan persoalan terminasi Perjanjian Karya tersebut, SMT diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKR dengan Kementerian ESDM," terang Syarif.
Sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba Komisi VII, Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.
Terkait hal itu, Eni diduga meminta uang kepada Samin Tan untuk keperluan suaminya, Al Khadziq yang mengikuti Pilkada Temanggung.
"Pada bulan Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka SMT melalui staf tersangka dan tenaga ahli Eni di DPR, sebanyak dua kali dengan total Rp5 miliar, yaitu 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar," ujar Syarif.
Dalam kasus ini, Samin Tan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ***