Atasi Kredit Macet, Bank Riau Kepri Gandeng Kejati Riau
Kata Irvandi, Bank Riau Kepri saat ini memiliki aset sebanyak Rp 27 Triliun dan menjadi BPD terbesar di sumatera, perlu dilakukan pendampingan hukum terkait dengan kerugian negara.
"Ini merupakan gebrakan dari Bank Riau Kepri sendiri. Artinya dengan adanya penandatangan ini semakin fokus untuk fungsi kami sebagai BPD dalam meningkatkan kas daerah," jelasnya.
Untuk saat ini, mengenai Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah di Riau di tahun 2018 turun menjadi 2,97 persen dibanding tahun sebelumnya yakni 4 persen.
"Kita menangani ini bukan soal adu hukum, tapi bagaimana uang negara itu balik ke kita. Maka dari itu dibutuhkan pendampingan," tuturnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syakur menambahkan kerjasama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
zxc2