Menu

Atasi Kredit Macet, Bank Riau Kepri Gandeng Kejati Riau

Muhammad Iqbal 18 Feb 2019, 13:36
Penandatanganan kerjasama antara Bank Riau Kepri dengan Kejati Riau dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Penandatanganan kerjasama antara Bank Riau Kepri dengan Kejati Riau dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

RIAU24.COM Bank Riau Kepri bersama Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri di Riau, melakukan penandatangan kesepakatan bersama pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kesempatan itu juga diisi dengan Seminar yang mengangkat tema tentang "Peran Serta Jaksa Pengacara Negara dalam Peningkatan Kinerja dan Prestasi Bank Milik Negara/Daerah yang Profesional.

Direktur Utama Bank Riau Kepri, DR Irvandi Gustari mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan penandatangan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Bank Riau Kepri yang merupakan bagian dari pemerintah.
zxc1

"MoU ini sudah dilakukan dua tahun lalu. Posisi Kejati Riau disini adalah untuk melakukan pendampingan bagaimana uang negara bisa kembali, seperti kredit macet untuk kita tagih," kata Irvandi dalam prescon bersama Kejati Riau, Senin, 18 Februari 2019.

Dia menambahkan, selama ini koordinasi antara Bank Riau Kepri dengan Kejati Riau sudah sampai kepada pemetaan kredit macet. "Ini dilakukan supaya jangan sampai salah langkah. Kita intens melakukam komunikasi," tambahnya.

Kata Irvandi, Bank Riau Kepri saat ini memiliki aset sebanyak Rp 27 Triliun dan menjadi BPD terbesar di sumatera, perlu dilakukan pendampingan hukum terkait dengan kerugian negara.

"Ini merupakan gebrakan dari Bank Riau Kepri sendiri. Artinya dengan adanya penandatangan ini semakin fokus  untuk fungsi kami sebagai BPD dalam meningkatkan kas daerah," jelasnya.

Untuk saat ini, mengenai Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah di Riau di tahun 2018 turun menjadi 2,97 persen dibanding tahun sebelumnya yakni 4 persen.

"Kita menangani ini bukan soal adu hukum, tapi bagaimana uang negara itu balik ke kita. Maka dari itu dibutuhkan pendampingan," tuturnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syakur menambahkan kerjasama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
zxc2

"Dengan kerjasama ini, dapat mencegah seperti kredit macet, jika mereka memberikan kuasa ke kita, maka kita akan siap bantu secara optimal," tambahnya.

Dalam melakukan pendampingan secara pasif. Setelah MoU ini berlangsung, bagaimana pihaknya ingin masalah hukum di BRK diselesaikan.

"Kami harap BRK ini menjadi bank daerah yang besar, kreditnya lancar. Dengan MoU ini diharapkan mereka yang macet membayar akan jadi disiplin," tutupnya.