Boleh Ngambil Mangga Tetangga di Luar Pagar? Ustaz Adi Hidayat Jawab Begini
RIAU24.COM - Senin 18 Februari 2019, Agama Islam tidak hanya memperhatikan urusan antara hamba dan Allah SWT. Islam juga mengatur bagaimana kehidupan sesama manusia.
Seperti adab sesama tetangga atau orang lain. Ustaz Adi Hidayat (UAH) pernah ditanya bagaimana hukumnya mengambil buah misalnya mangga atau buah lainnya dari pohon tetangga yang dahannya masuk ke halaman orang lain atau jalan umum?
Mendapat pertanyaan ini Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjawab bahwa ada hal-hal yang boleh secara syariat namun tetap perlu memperhatikan adab.
"Yang pertama begini hukum fiqih, bagi tumbuhan yang tumbuh di pekarangan kita. Tapi buahnya tumbuh di luar pekarangan kita, maka dalam fiqih ini disebut hak bersama. Antara anda dan orang yang di luar pekarangan anda. Kalau di jalan umum, maka hak masyarakat umum," jawab Ustaz Adi Hidayat (UAH).
"Kenapa? Karena kotoran (daun atau sampah pohon) yang keluar dari ranting pohon itu ke luar bukan di pekarangan anda. Jangan biarkan orang (tetangga) kena kotorannya (daun kering atau sampah) saja," sambung Ustaz Adi Hidayat (UAH) di video youtube kanal @Al-Muwatta.
"Yang kedua, anda melihat pohon. Tapi yang nampak buahnya orang lain yang dapat. Dan tidak pernah anda bagi. Tetapi ada adabnya. Adab pemilik pohon dan adab tidak punya pohon. Jadi sebelum tetangga minta, anda pemilik pohon sampaikan secara baik 'pak ibu ini buah yang jatuh ke pekarangan ibu, kalau pengen ambil saja'. Itu adab luar biasa. Saya katakan ini khusus pohon saja, tidak berlaku untuk hewan peliharaan. Yang kedua adab tetangga, datangi pemiliknya. Sampaikan bahwa nanti ada buah yang di pekarangan saya, saya izin mintanya pak. Nanti kalau daun jatuh atau ada sampah pohonnya biar saya bersihkan saja. Jadi kita rawat bersama pohonnya. Tidak perlu bapak tebang. Jangan marah kalau ada orang mengambil. Biarkan berbagi (sedekah)," tutup Ustaz Adi Hidayat (UAH) dalam video berjudul "#11 Tanya Jawab Masalah Populer bersama Ust. Adi Hidayat, Lc., M.A".