Apel Hari Kesadaran Nasional, Sekda Bengkalis Ingatkan ASN Pahami Peraturan Perundang Undangan
RIAU24.COM - BENGKALIS - Sekretaris Daerah (Sekda) H Bustami HY meminta kepada para seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dapat memahami aturan perundang-undangan atau regulasi sebelum melaksanakan suatu kegiatan.
Hal ini disampaikan Sekda H Bustami HY pada upacara Hari Kesadaran Nasional di lingkungan Pemkab Bengkalis, Senin, 18 Februari 2019 kemarin.
Kata Sekda H Bustami, terjadinya penyimpangan dalam praktek pelayanan masyarakat tidak hanya disebabkan oleh faktor kesengajaan dan kelalaian.Namun ada juga terjadi karena adanya salah prosedur administrasi karena beda pemahaman terhadap peraturan.
"Untuk itu, setiap aparatur pemerintahan khususnya di lingkungan Pemkab Bengkalis, harus dapat meningkatkan kemampuan serta profesionalitas dan pemahaman dari Tupoksi dan setiap peraturan perundang-undangan,"ujar Bustami.
Sekda juga menghimbau kepada setiap aparatur pemerintah agar dapat memahami sebuah peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sebaik-baiknya, karena setiap tahun pasti ada perubahan.
Di bagian lain, Sekda H Bustami kembali mengingatkan, agar tidak tersandung masalah maka setiap Perangkat Daerah (PD) di Pemkab Bengkalis benar-benar memperhatikan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.