Di Kamar Hotel, Remaja 17 Tahun Warga Pelalawan Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur
RIAU24.COM - PELALAWAN - Kasus persetubuhan anak di bawah umur, kembali terjadi di Kabupaten Pelalawan. Kali ini menimpa YRA (15). Mirisnya pelakunya pun masih remaja berusia 17 tahun.
"Dilaporkan ke Polres Pelalawan pada Senin (18/2/2019) kemarin, oleh AN orangtua kandung korban YRA," ungkap Kapolres AKBP Kaswandi Irwan, Kamis (21/2/2019).
Kaswandi menuturkan peristiwa ini menimpa YRA pada hari Senin (18/2/2019), sekira pukul 20.30 WIB di Hotel Riyan Pangkalan Kerinci.
"Awalnya pada Sabtu (16/2/2019), anaknya tidak pulang ke rumah. Setelah dicari, pada Senin sekira pukul 20.00 WIB ditemukan berada di rumah temannya," kata Kapolres.
Dari pengakuan teman korban NRS, dia bersama korban YRA dan terlapor S, berada di hotel Riyan sejak Sabtu hingga Senin sekira pukul 06.00 WIB.
"Dari sini tentu AN curiga, apa yang terjadi kepada anaknya. Akhirnya korban mengaku bahwa dia sudah disetubuhi S di salah satu kamar Hotel Riyan," tutur Kaswandi.
Karena anaknya masih di bawah umur, yang merupakan pelajar di SMPN Pangkalan Kerinci ini, AN tidak dapat menerima kejadian yang menimpa putrinya tersebut.
"Pelapor AN selaku ayah korban, melaporkannya ke Polres Pelalawan, guna proses hukum lebih lanjut," demikian Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan.(***)
R24/phi