KPU Telusuri NIK E-KTP WNA Asal China, Hasilnya Bikin Kaget
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabarkan telah bergerak, menyusul beredarnya kabar tentang WNA asal China yang telah memiliki e-KTP. Hasilnya bikin kaget.
Seperti marak beredar di media sosial, e-KTP tersebut atas nama Guohui Chen. Tempat dan tanggal lahir, Fujian, 25 Maret 1977. Alamat, Jalan Selamet Perumahan Rancabali, RT 002 RW 04, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Agama, Kristen. Status pernikahan, menikah. Kewarganegaraan, China.
Menurut Komisioner KPU, Viryan Aziz, pihaknya telah melakukan penelusuran langsung ke Cinajur. Dalam hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan Bawaslu.
Dikatakan, awalnya pihaknya memeriksa situs KPU. Ketika dimasukkan NIK atas nama Guohui Chen, nama itu tak muncul dalam data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun ketika NIK yang sama dimasukkan dengan nama berinisial B, muncul data pemilih atas nama B, yang merupakan WNI.
"Ternyata NIK 320************* atas nama B (NIK dan nama diinisialkan), maka yang terjadi adalah kesamaan NIK tapi data berbeda," ungkap Viryan, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjor, Jakarta Pusat, Selasa 26 Februari 2019.
Dilansir detik, Viryan mengatakan pihaknya telah menyerahkan keberlanjutan masalah ini ke Mabes Polri. Dalam hal ini, pihaknya berharap polisi dapat menelusuri kebenaran foto e-KTP yang di media sosial disebut sebagai milik TKA asal China.