TKA Asal Cina Punya e-KTP, Begini Pengakuan KPU Cianjur
RIAU24.COM - CIANJUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur akhirnya mengakui adanya kesalahan saat input data Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Secara bukti langsung di lapangan, nama Bahar ini memang ada. Alamat juga betul sesuai tercantum dalam data pemilih. Namun kesalahannya yang diinput itu data milik WNA asal China berinisial GC," ucap Komisioner KPU Cianjur Anggy Sophia Wardani kepada wartawan di kantor KPU Cianjur, Jalan Taifur Yusuf, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (26/2/2019) seperti dilansir detik.com.
KPU berjanji secepatnya mengoreksi terkait temuan NIK salah input data. Anggy memastikan WNA asal China tersebut tidak diperbolehkan atau tak mempunyai hak pilih di Pemilu 2019.
"Pada prinsipnya kita bukan memasukkan WNA agar menjadi pemilih, tapi pure kesalahan input NIK-nya saja dalam data pemilih. WNA China tersebut tidak menjadi pemilih pada Pemilu 2019," tuturnya.
Disdukcapil Cianjur telah menyerahkan data 17 orang WNA dari berbagai negara yang juga memiliki E-KTP kepada KPU. Nantinya data tersebut akan kembali diperiksa agar kesalahan tidak terulang.
Dia kembali menegaskan bahwa pihak KPU tidak dengan sengaja memasukkan NIK TKA China itu dalam DPT. "Intinya KPU tidak memasukkan data WNA sebagai pemilih," kata Anggy.
Seperti diketahui, beberapa hari terakhir publik dihebohkan dengan beredarnya informasi tentang tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang telah memiliki E-KTP.
Dalam postingan yang telah beredar di berbagai media sosial terlihat E-KTP atas nama Guohui Chen yang beralamat di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kartu identitas tersebut sekilas terlihat biasa saja tak ubahnya E-KTP pada umumnya. Namun jika dilihat lebih teliti, kolom kewarganegaraan tertera negara ‘Cina’. Selain itu E-KTP tersebut tidak berlaku seumur hidup melainkan hingga 2023.***
R24/bara