Indonesia Menghentikan Penerbitan e-KTP Untuk Orang Asing Jelang Pemilihan
RIAU24.COM - Pemerintah Indonesia untuk sementara waktu akan menghentikan penerbitan kartu identitas elektronik (e-KTP) untuk orang asing sampai setelah pemilihan umum 2019 untuk mengakhiri polemik mengenai masalah ini, kata seorang pejabat tinggi pemerintah.
"Kami akan menghentikannya sementara sampai situasinya kondusif. Mungkin setelah pemilihan," Direktur Jenderal Administrasi Publik dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pada hari Rabu.
Sejak dikeluarkannya UU No. 24/2013 tentang administrasi publik, yang menetapkan persyaratan bagi orang asing tertentu untuk memiliki e-KTP, Kantor Pencatatan Sipil telah mengeluarkan sekitar 1,6 ribu e-KTP untuk orang asing, kebanyakan dari mereka beradadi Bali dan Jawa.
Menurut pasal 63 undang-undang, orang asing di atas 17 tahun, atau mereka yang sudah menikah atau pernah menikah dan memiliki izin tinggal permanen, harus memiliki e-KTP.
Tetapi, e-KTP tidak dapat digunakan untuk memberikan suara dalam pemilu, katanya, menambahkan bahwa undang-undang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa pemilih dan kandidat yang memenuhi syarat haruslah orang Indonesia.
"Semua orang asing yang tinggal di Indonesia tidak memiliki hak politik untuk memberikan suara atau untuk dipilih," katanya.