Masa GMPR Sebut Tempat Hiburan Malam Kangkangi Perda No. 3 Tahun 2002, Ini Tuntutannya
3. Mendesak Polda Riau agar menutup tempat hiburan malam di Pekanbaru, karena dapat merusak generasi muda.
4. Meminta kejelasan hukum terkait Perda No.3 tahun 2002.
5. Menuntut DPRD kota Pekanbaru agar betindak tegas dan tak main-main dengan Perda No.3 tahun 2002.
Sebagaimana diketahui, lajut Hafidz, di Pekanbaru saat ini tengah marak tempat hiburan malam. Hampir semua tempat hiburan malam itu tutup hingga subuh dini hari.
"Ini jelas telah mengangkangi Perda, maka kami meminta Polda Riau Tegas dan tidak ada main mata dengan pengusaha tempat hiburan malam," pungkasnya.