Ekspos Data Pribadi Anak-anak, Tik Tok Didenda Rp70 Miliar
RIAU24.COM - NEW YORK-Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission/FTC) Amerika Serikat (AS) menemukan terjadinya pelanggaran privasi yang dilakukan aplikasi video-sharing TikTok TikTok.
Hal itu terungkap lewat penyelidikan terhadap Musical.ly, aplikasi yang dibeli ByteDance pada 2017 sebelum menggantinya jadi TikTok pada Agustus tahun lalu.
“Kami menemukan praktik menggelisahkan di TikTok seperti mengoleksi dan mengekspos lokasi anak-anak remaja. Meski menerima ribuan keluhan dari orang tua, perusahaan itu gagal memenuhi tuntutan untuk menghapus informasi terkait anak-anak dan menyimpannya terlalu lama,” ungkap FTC seperti dikutip sindonews dari cnn.com.
FTC menyatakan denda USD5,7 juta (Rp80 miliar) merupakan denda sipil terbesar yang pernah diraih FTC dari kasus privasi anak-anak. Mereka memperingatkan seluruh layanan online dan situs web untuk tidak menargetkan anak-anak. “Kami tidak akan menoleransi perusahaan apa pun yang melanggar peraturan,” ungkap FTC.
Kepala FTC Joe Simons juga mengatakan Musical.ly setidaknya menangkap perhatian dari sekitar 100 juta generasi Z di seluruh dunia. Aplikasi itu dapat digunakan untuk membagikan klip video sepanjang 15 detik dan telah diunduh miliaran kali, baik di Android ataupun iPhone. Demikian data laporan firma Sensor Tower.
FTC menuduh TikTok sadar dengan persentase signifikan penggunanya yang masih anak-anak dan menerima ribuan keluhan dari orang tua.