Diterapkan Mulai Hari Ini, Kantong Plastik Berbayar Kembali Diberlakukan, Ini Penjelasan Aprindo
RIAU24.COM - Pemberlakuan berbayar untuk kantong plastik kembali diterapkan mulai hari ini, Jumat (1 Meret 2019). Tiap kantong plastik dikenakan harga Rp200.
Kebijakan kantong plastik tidak gratis (KPTG) ini pun juga disetujui Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan alasan untuk edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik.
"Bersama seluruh anggota Aprindo kita siap kurangi sampah plastik. Ini program edukasi kepada konsumen untuk mereka ikut serta juga menyelamatkan lingkungan dengan pengurangan sampah plastik," ungkap Ketum APRINDO Roy Mandey, di Aston Rasuna, dari pemberitaan di detik.com.
"Plastik ini akan kembali hadir seperti dulu, dengan masuk di struk belanja, dan juga ada pajaknya. Setiap transaksi itu kan ada pajaknya, jadi tidak ada yang dirugikan tidak ada yg sebut 'memakai uang konsumen'," ungkap Roy.
Dasar inisiatif ini sebenarnya telah muncul sejak tahun 2016. Gagasan ini sudah disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, pihak Aprindo pada saat itu menyanyangkan pihak KLHK alih-alih mengeluarkan payung hukum nasional.
"Tahun 2016 pun kita juga sudah lakukan ini, namun setelah tiga bulan uji coba, polemik justru muncul dan tidak ada penanganan dari pemerintah maka kami hentikan, padahal berhasil dengan sukses," ungkap dia.