Ini Fakta Janggal yang Terungkap Dalam Sidang Ahmad Dhani
RIAU24.COM - Sidang kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 5 Maret 2019.
Sidang lanjutan tersebut berisi agendakan pemeriksaan terhadap saksi. JPU menghadirkan empat orang saksi, di antaranya yakni Rudi Rosadi koordinator orator Koalisi Bela NKRI, Suhandak dari massa aksi, Reza Ardiyansyah Halid manajer Hotel Majapahit dan Rahmat Kariawan sekuriti.
Namun saat pemeriksaan saksi Suhandak, Ahmad Dhani menyebut ada kejanggalan dalam kesaksiannya. Tak hanya itu, ia menduga BAP saksi tersebut sudah diganti oleh makhluk asing.
"Yang mulia saya mohon saksi ini (Suhadak) diabaikan. Selain karena penjelasannya berbelit-belit, saya mencurigai ada kekuatan makhluk asing yang bisa mengganti (berita acara pemeriksaan) BAP saksi ini," kata Dhani, dilansir cnnindonesia.
Tak selesai sampai di situ, kuasa hukum Ahmad Dhani juga mengungkapkan kejanggalan lain pada BAP milik saksi Suhadak. Pasalnya, isi BAP tersebut ternyata sama persis seperti BAP milik saksi lain bernama Edy Firmanto.
Saat ditanya apakah ia yakin atas kesaksiannya, Suhadak tetap merasa yakin.
"Tapi ini sama persis termasuk titik komanya. Apakah saudara saksi yakin?" kata seorang kuasa hukum Dhani.
Karena hal itu, perdebatan pun terjadi antara tim kuasa hukum dan saksi Suhadak. Perdebatan baru berhenti setelah ketua majelis hakim Anton Widyopriyono melerai kedua pihak.
"Saudara saksi saya bertanya apakah saat BAP ditandatangani, dibaca dulu?" tanya Anton.
"Tidak," jawab Suhadak.
Tak hanya itu, Suhadak bahkan sempat salah menyebut tanggal kejadian, serta tak tepat menyampaikan kalimat yang diucapkan Dhani dalam vlognya.
Selain Suhadak, kesaksian serupa juga disebutkan saksi pertama bernama Rudi Rosadi yang menyebut Dhani mengucapkan kalimat "yang demo itu idiot" dalam vlognya.
Namun, setelah video ditayangkan, keterangan pada BAP dan di vlog nyatanya berbeda. Ahmad Dhani hanya menyebut "ini idiot idiot."
Beberapa point BAP saksi Suhadak dan Rudi yang memuat point itu akhirnya dicabut. ***