KPU Beberkan Provinsi dan Asal Negara WNA Masuk DPT, Berikut Rinciannya
RIAU24.COM - JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah mencoret nama 101 warga negara asing (WNA) yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT). KPU juga merilis secara terbuka di provinsi mana saja ada WNA yang masuk DPT.
Menurut Komisioner KPU Viryan, sebaran 101 WNA yang masuk DPT ada di 17 provinsi. "Sedangkan sebaran negara 101 pemilih WNA masuk DPT, adalah 29 negara," ungkapnya, Kamis (7/3).
Angka tersebut didapat setelah KPU menyandingkan data yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Daftar Pemilih Hasil Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2).
"KPU melakukan penyandingan denyan DPTHP-2 dan ditemukan 101 WNA yang masuk dalam DPT," ujar Viryan Azis, seperti dilansir republika.
Menurut Viryan, dari data yang diberikan Kemendagri terdapat 102 WNA yang masuk ke dalam DPT. Tapi, setelah dilakukan pengecekan, di dalamnya terdapat dua pemilih dengan identitas yang ganda atas nama Guillaume dengan status kewarganegaraan WNA.
"KPU kemudian memberikan data-data tersebut kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi/KIP Aceh untuk dilakukan proses faktual dan sudah dilakukan pencoretan dari DPT yang ditetapkan," jelasnya.
Sebaran provinsi di mana ditemukan WNA dalam DPT, yakni di Aceh dua WNA, Bali 34 WNA, Banten enam WNA, Daerah Istimewa Yogyakarta ada tiga WNA, Jambi satu WNA, Jawa Barat 10 WNA, Jawa Tengah 12 WNA, Jawa Timur 16 WNA.
Berikutnya, di Bangka Belitung satu WNA, Lampung satu WNA, Nusa Tenggara Barat tujuh WNA, Nusa Tenggara Timur satu WNA, Papua satu WNA, Sulawesi Selatan satu WNA, Sulawesi Utara satu WNA, Sumatra Barat tiga WNA, dan Sumatra Utara satu WNA.
Adapun, WNA yang masuk ke dalam DPT terdiri dari Afrika Selatan, Maulitius, Tanzania, India, Pakistan, Vietnam, Polandia, Portugal, Spanyol, Turki, dan Yunani masing-masing satu. Kemudian di Kanada, Taiwan, Thailand, Italia, dan Perancis masing-masing dua.
Lalu, di Cina, Filipina, Korea Selatan, dan Australia masing-masing empat. Berikutnya, di Bangladesh, dan Singapura masing-masing tiga, Inggris dan Jerman masing-masing lima, Malaysia, Amerika Serikat, dan Swiss masing-masing tujuh, Belanda sembilan, dan Jepang 18.***
R24/bara