Menu

Agar Bebas Korupsi, Sekda Bustami Ingatkan Penyelenggara Negara di Pemkab Bengkalis Segera Laporkan LHKPN

Dahari 7 Mar 2019, 14:32
Sekda Bengkalis H Bustami HY/hari
Sekda Bengkalis H Bustami HY/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Salah satu kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah H Bustami HY  kepada sejumlah wartawan, Kamis 7 Maret 2019 dengan mengingatkan agar seluruh penyelenggara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis segera menyampaikan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018.

Diutarakannya, dalam rentang waktu penyampaikan LHKPN 2018 adalah sejak Januari-Maret 2019. Sedangkan batas akhir pelaporan LHKPN 2018 jatuh pada 31 Maret 2019 mendatang.

“Sekarang sudah bulan Maret. Bagi yang belum  agar tidak terburu-buru, kami ingatkan agar segera melaporkannya, sehingga nantinya tidak perlu terburu-buru di akhir masa pelaporan itu,” ujar H Bustami mengingatkan.

Diutarakannya lagi, segera laporkan. Melaporkan LHKPN tidaklah sulit, karena tidak harus datang ke gedung KPK. Kapan dan dimanapun, sepanjang ada akses internet, proses pelaporan dapat dilakukan dengan sangat mudah melalui proses e-LHKPN.

Selain secara lisan, Sekda H Bustami juga sudah mengingatkan hal tersebut secara tertulis. Yaitu, melalui surat Nomor: 700/ITKAB-SET/II/2019/108.

Halaman: 12Lihat Semua