Menu

Baliho Terpampang di Kuburan, Berikut Ketegasan Bawaslu Bengkalis

Dahari 11 Mar 2019, 17:21
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman /hari
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman /hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Salah satu alat peraga kampanye (APK) milik calon legislatif (caleg) Kabupaten Bengkalis menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, keberadaan baleho caleg itu dipasang di tempat pemakaman umum.

Pantauan media ini, Senin, 11 Maret 2019, ditemukan adanya baleho caleg dari Partai Demokrat yang terpampang di sekitar tanah perkuburan Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Baleho Caleg berukuran besar tertulis calon DPR RI Drs H Ahmad dan caleg Kabupaten Bengkalis, Hendra Jeje H itupun seakan sengaja dipajang di pagar pemakaman tepatnya di lorong masuk pemakaman Gang Pusara.

"Sungguh dipandang tak elok, kok ada baleho caleg dipasang di kuburan. Belum lagi terpilih, caleg itu aja sudah melanggar aturan, apalagi nanti terpilih. ntah jadi apelah bengkalis ini," kata Efendi (40), warga Senggoro.   

Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Bengkalis dikonfirmasi melalui Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman mengaku kaget dengan adanya APK caleg yang terpasang di area pemakaman tersebut.

Diutarakan Usman, alat peraga kampanye jelas pelanggaran bila pemasangan alat peraga kampanye tersebut di sarana tempat ibadah dan juga bangunan pendidikan.

Halaman: 12Lihat Semua