Baliho Terpampang di Kuburan, Berikut Ketegasan Bawaslu Bengkalis
"Apalagi tempat pemakaman. Pemasangan APK di depan pintu masuk perkuburan seharunya ini tidak boleh karena TPU adalah fasilitas umum, kecuali sudah ada ketetapan dari KPU terkait zonasi atau titik lokasi pemasangan," ujar Usman saat dihubungi.
Adanya temuan itu, lanjut Usman, pihaknya dari Bawaslu Kabupaten Bengkalis mengimbau kepada peserta pemilu untuk melakukan penertiban serta merapikan APK juga terhadap baleho caleg lainya yang banyak dan berserakan.
"Kami berharap peserta pemilu, tim kampanye, pelaksana kampanye untuk menataati aturan dan menjaga estetika lingkungan,"pungkasnya.(***)