Tak Kuasa Tahan Cemburu, Mantan Istri Ditusuk di Pinggir Jalan
RIAU24.COM - Akibat tak kuasa menahan cemburu, membuat Endang (50) warga Kota Karawang, Jawa Barat, jadi gelap mata. Ia nekat menusuk Yati Sumini (45), yang tka lain adalah mantan istrinya, dengan pisau berkarat.
Akibatnya sungguh fatal. Sang mantan istri terpaksa harus dirawat di rumah sakit. Sedangkan Endang terpaksa harus berhadapan dengan masalah hukum. Penjara pun telah menanti di depan mata.
Informasi di Kepolisian menyebutkan, aksi nekat Endang itu terjadi Sabtu sore 9 Maret 2019 sore. Bermula ketika saat itu Endang mendatangi Yati di rumahnya dengan diliputi kemarahan. Endang merasa emosi, karena Yati dekat dengan seorang pria. Sementara ia sudah berkali-kali meminta Yati rujuk.
Singkat cerita, keduanya pun sempat bertengkar, sebelum penikaman itu terjadi.
"Pelaku melukai korban di pinggir jalan, penganiayaan itu terjadi di dekat rumah korban," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kota Iptu Yoga Prayoga di Mapolres Karawang, Selasa 12 Maret 2019, dilansir kompas.
Setelah penusukan itu terjadi, Endang diamankan warga dan kemudian dibawa polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui senjata tajam itu disembunyikan tersangka di bawah jok motor yang dibawanya.
"Pelaku melukai korban menggunakan pisau yang disimpan di bawah jok motor," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan.
Dalam pemeriksaan, Endang mengaku nekat melakukan aksi itu karena cemburu. Pasalnya, sang mantan istri saat ini dekat dengan laki-laki lain.
"Saya emosi karena cemburu, dia dekat dengan pria lain. Padahal sudah berulang kali saya minta rujuk," ungkapnya.
Endang membantah telah merencanakan penganiayaan itu dan menyiapkan pisau untuk melukai Yati. "Saya bawa pisau untuk membantu saudara saya yang buka warteg. Karena dia nolak terus diajak rujuk, saya jadi emosi," kata Endang.
Terkait aksinya itu, Endang pun mengaku gelap mata dan menyesal telah melukai Yati. "Saya menyesal," katanya.
Akibat perbuatannya, Endang dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Hingga saat ini, Yati masih dirawat di RSUD Karawang. Ia ditemani tiga anaknya hasil perkawinan dengan Endang. ***