Menu

Wakil Ketua DPRD Bengkalis: Kita Minta Pemekaran Kecamatan

Dahari 12 Mar 2019, 17:15
Wakil Ketua DPRD Bengkalis, H Indra Gunawan (Eet)  dan Sekda Bengkalis H Bustami HY/hari
Wakil Ketua DPRD Bengkalis, H Indra Gunawan (Eet) dan Sekda Bengkalis H Bustami HY/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, sudah mengesahkan 16 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019 pada Sidang digelar, Senin (11/3) lalu itu dipimpin Wakil Ketua, Dr H Indra Gunawan.

Sidang paripurna yang dihadiri 27 anggota DPRD Bengkalis dimulai pukul 16.24 WIB juga dihadiri oleh Bupati Bengkalis yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, Bustami HY serta Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Seperti diketahui, Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda provinsi dan perda kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.

Usulan  Propemperda Tahun 2019 berdasarkan Surat Bupati Bengkalis Nomor 180/HK/2019/08 tanggal 7 Januari 2019. Program pembentukan Perda meliputi, Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis tahun 2019-2023.

Kemudian, pemekaran kelurahan dan desa se-Kabupaten Bengkalis, pembiayaan transportasi jamaah haji, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Pembentukan PDAM Tirta Terubuk. Pemilihan Kepala Desa, Perlindungan perempuan dan anak.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis. Penyertaan Modal Kepada PT Bumi Siak Busako dan Revisi RPJMD 2016-2021.

Halaman: 12Lihat Semua