Bupati Ini Benar-benar Bikin Heboh, Tugaskan Dirinya Sendiri Jadi Plt Kadis Kesehatan
"Tidak ada yang bisa dijadikan alasan, seperti keadaan mendesak atau keadaan luar biasa. Jadi yang bersangkutan seharusnya tidak usah lakukan diskresi di luar hukum untuk kasus Plt Kadis Kesehatan," kata Ketua Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Subhan Djoer, Kamis 14 Maret 2019.
"Kepala daerah itu jabatan politik yang tidak dapat menduduki jabatan sebagai penjabat sementara, Plt, maupun pelaksana harian pada jabatan ASN," tambahnya, dilansir republika.
Namun saat ini, beredar pula kabar yang menyebutkan Bupati Tana Toraja telah menerbitkan surat perintah baru. Surat perintah pelaksana tugas bernomor 820-41, tertanggal 14 Maret 2019 mengangkat Yunus Sirante, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai Plt Kadis Kesehatan. Bila kabar itu benar, maka surat perintah nomor 820-40 itu tidak berlaku lagi. Lalu apakah sang bupati tetap akan dipanggil ke Kemendagri? ***