Menu

Bunuh 49 Waga Muslim, Pelaku Penembakan di Selandia Baru Terancam Hukuman Seumur Hidup

Riko 16 Mar 2019, 13:22
Foto:  Internet
Foto: Internet

RIAU24.COM -  Pelaku penembakan di Selandia Baru, yang menyasar dua masjid di Kota Christchurch, Brenton Tarrant, 28 tahun, muncul di pengadilan Pengadilan Daerah Christchurch .

Tarrant dikenai dakwaan pembunuhan setelah melakukan serangan teror terhadap jamaah salat Jumat, yang menewaskan 49 orang dan melukai 48 orang lainnya. Hakim memutuskan Tarrant bakal ditahan hingga 5 April 2019.

“Pelaku tidak mengajukan uang jaminan ataupun meminta agar namanya tidak disebut yaitu Brenton Harrison Tarrant,” begitu dilansir ABC pada Sabtu, 16 Maret 2019.

Tarrant, seperti dilansir CNN, muncul di ruang sidang dalma keadaan kedua tangan terborgol dan hanya diam dalam persidangan perdana yang berlangsung singkat.

Tiga orang petugas, yang dilengkapi dengan senjata untuk melumpuhkan menggunakan sengatan listrik atau taser, terlihat mengawalnya. “Tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup,” begitu dilansir CNN.

Akun Twitter Kepolisian Selandia Baru melansir Tarrant bakal terkena dakwaan tambahan. “Detail dari dakwaan itu akan dikomunikasikan secepatnya,” kata dia.

Halaman: 12Lihat Semua