Soal Uang Ratusan Juta Disita KPK dari Ruang Kerjanya, Menteri Agama Cuma Bilang Ini
RIAU24.COM - Hingga saat ini, belum ada yang memastikan untuk apa uang yang jumlahnya mencapai ratusan juta, yang disita penyidik KPK dari ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Menag juga enggan memberikan penjelasan.
Menurut Menag Lukman hakim, dirinya menghormati KPK yang kini tengah mengusut dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag. Seperti diketahui, dalam kasus ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Rommy, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Gini, saya harus menghormati institusi KPK, jadi secara etis tidak pada tempatnya saya menyampaikan hal yang saya belum saya sampaikan kepada KPK sebagai institusi resmi," ujar Menag Lukman Hakim, Rabu 20 Maret 2019, di kantornya.
Sebelumnya, pihak KPK sendiri telah memastikan, uang yang ditemukan di laci meja kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tersebut, berkaitan dengan perkara yang saat ini ditangani KPK. Saat ini, lembaga antirasuah itu sedang menelusuri asal-usul uang tersebut.
Dilansir detik, penggeledahan ruang kerja Menag dilakuka penyidik KPK pada Senin (18/3) lalu. Ketika itu, PKPK menyita uang sebanyak Rp 180 juta dan USD 30 ribu di laci ruang kerja Menag.
Dalam kasus ini, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Rommy sebagai tersangka penerima. Sedangkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
Rommy diduga menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari Haris dan Muafaq. Uang itu diduga dengan tujuan supaya Rommy membantu proses seleksi sehingga keduanya bisa menduduki jabatan saat ini. ***