Sedikitnya 73 Kilogram Komoditas Ilegal Asal Malaysia Berhasil Dimusnahkan
RIAU24.COM - Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru berhasil menyita 73 kilogram lebih, komoditas hewan dan tumbuhan asal Malaysia yang masuk ke wilayah Riau.
Hasil tersebut berasal dari 10 jenis komoditas hewan dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dokumen lengkap, dan juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 42 tahun 2012 tentang tempat masuk barang import.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru, Ferdi, SP, M.Si, Rabu (20/3/2019) mengatakan bahwa 10 komoditas itu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan atau ilegal.
"Kita lakukan upaya pencegahan masuknya bahan pangan yang belum terjamin keamanannya, apakah ada yang mengandung zat kimia maupun biologis yang berbahaya," sebut Ferdi.
Adapun bahan pangan yang dimaksud tersebut diantanya adalah daging babi, sapi, unggas, kurma, jeruk, apel, mangga, jahe merah serta bibit tanaman dan rempah.
"Komoditas ini berasal dari luar negeri, khususnya Malaysia. Tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan asal negaranya, tidak juga dilaporkan ke petugas karantina. Selain itu juga tidak melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan sesuai aturan undang-undang yang berlaku," terangnya.
Menurut Ferdi, tidak menjamin juga keamanan bakteri yang terkandung didalam bahan pangan tersebut. Untuk mencegah itu dilakukan pemusnahan.
Sudah tentu ilegal, pastinya keamanan dari bahan pangan tidak menjamin bagi kesehatan manusia. Ada banyak penyakit didalamnya, seperti hog cholera, flu burung, serta penyakit mulut dan kuku yang berbahaya.
Makanya dimusnahkan, semua itu upaya kita melindungi negeri dari masuknya hama penyakit hewan dan tumbuhan.
Upaya penahanan komoditas hewan dan tumbuhan ini, kata Ferdi merupakan hasil kerjasama antara petugas Karantina Pekanbaru, Bea Cukai, Avsec serta CIP Cargo Bandara Sultan Syarif Kasim II dan Kantor Pos Pekanbaru.