Menu

Jika Ada Temuan Pelanggaran Pemilu, Masyarakat Diminta Laporkan ke Bawaslu Bengkalis

Dahari 28 Mar 2019, 13:17
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin/hari
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin, mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan setiap menemukan terkait pelanggaran Pemilu.

Hal tersebut dikatakan Mukhlasin usai melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu 2019. Pada sosialisasi itu, Bawaslu Bengkalis mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, pelajar, media serta para stakeholder terkait.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk melibatkan peran aktif masyarakat menyukseskan pesta demokrasi. Adapun jenis kegiatan yang dimaksud oleh Mukhlasin, meliputi pelanggaran pidana pemilu, administrasi dan kode etik.

"Untuk pelanggaran pidana pemilu, yakni praktek politik uang (money politik), perusakan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu. Keterlibatan pejabat menggunakan fasilitas pemerintah, ASN terlibat dalam tim pelaksana kampanye dan kampanye menggunakan fasilitas negara,"ungkap Mukhlasin, Kamis 28 Maret 2019.

Diutarakanya, pelanggaran administrasi Pemilu terkait adanya kesalahan tata cara dan prosedur yang dilakukan penyeleggra Pemilu yaitu KPU. Sedangkan untuk pelanggran kode etik terkait adanya kode etik yang dilanggra oleh penyelenggra pemilu itu sendiri

“Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran pemilu di lapangan, kami harapkan untuk segera membuat laporan ke kantor Bawaslu atau bisa ke pengawas di setiap kecamatan,”ujar Mukhlasin.

Selain itu, laporan yang disampaikan, tidak hanya mengandung fitnah maupun bohong hoax, tapi harus menyertakan barang bukti berupa foto atau dokumentasi dan disertai keterangan dua saksi. Jika hal ini dipenuhi, maka Bawaslu Bengkalis bisa langsung memproses di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

Dia menegaskan, dalam pelaksanaan penyelenggara Pemilu, masyarakat tidak hanya terlibat sebagai objek pesta demokrasi yaitu tidak hanya menyampaikan hak pilihnya. Tapi masyarakat dapat dijadikan subyek dalam pelaksanaan Pemilu sebagai pengawasan partisipatif agar masyarakat dalam menyampaikn hak pilihnya dapat menimplementasikan hak konstitusinya sesuai dengan azas pemilu.

“Minimal masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu sebagai badan penyelenggara Pemilu dalam menegakkan hukum Pemilu jika menemukan dugaan pelanggaran baik yang dilaakukan peserta Pemilu, masyarakat bahkan penyelenggara itu sendiri,” ujarnya.

"Selama pelaksanaan kampanye terbuka, pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan, pencegahan dan melakukan penindakan jika ada dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu akan menyesuaikan dengan tahapan baik itu menjelang hari tenang hingga pemungutan suara,"imbuhnya.(***)


R24/phi/hari