Menu

Apel Bersama Senin Pagi, Sekda Pimpin Pembacaan Ikrar Netralitas ASN di Pemilu 2019

Lina 1 Apr 2019, 11:52
Sekda Kabupaten Siak HTS Hamzah memimpin pembacaan Ikrar Pernyataan Sikap Netralitas dan Profesionalitas ASN/lin
Sekda Kabupaten Siak HTS Hamzah memimpin pembacaan Ikrar Pernyataan Sikap Netralitas dan Profesionalitas ASN/lin

RIAU24.COM -  SIAK - Sebagai wujud dukungan bagi terciptanya Pemilu dan Pilpres serentak 2019 yang aman dan kondusif di Kabupaten Siak, Sekda Kabupaten Siak HTS Hamzah memimpin pembacaan Ikrar Pernyataan Sikap Netralitas dan Profesionalitas ASN yang diikuti seluruh jajaran ASN dan hononer dilingkungan Pemkab Siak, bersempena pelaksanaan Apel Bersama di halaman Kantor Bupati Siak, Senin (1/04/19).   

Dalam apel bersama rutin yang digelar setiap pekan tersebut, Hamzah membacakan enam poin penting dalam ikrar yang menegaskan posisi strategis ASN sebagai perekat bangsa tersebut, termasuk diantaranya komitmen untuk tidak golput dan menolak kampanye ujaran kebencian dan hoax.   

“ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen mendukung suksesnya pemilu dan pilpres-serentak tahun 2019, menolak segala bentuk kampanye ujaran kebencian bermuatan sara serta hoax, mendorong kampanye bermartabat dan beretika mengedepankan adu gagasan, menjaga netralitas ASN dalam menyalurkan hak kewajiban politiknya, mengajak seluruh WNI untuk menggunakan hak pilihnya, serta mendukung tetap tegaknya NKRI yang berazaskan Pancasila,  UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika,” kata HTS Hamzah membacakan ikrar, yang diikuti ratusan ASN peserta Apel Bersama.

Kata dia, pembacaan Ikrar Netralitas ASN tersebut merupakan tindaklanjuti dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 22 Maret 2019 yang lalu, yang telah ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Bupati Siak kepada masing-masing OPD.

"Menjadi doa dan harapan kita semua, Pemilu serentak Tanggal 17 April 2019 yang akan datang dapat berjalan dengan aman, damai, tentram dan sukses didalam pelaksanaannya. Dalam rangka tujuan yang sama pula, pada hari ini Bapak Bupati Siak H. Alfedri mengikuti Apel Tiga Pilar di Kota Pekanbaru"ucap Hamzah tadi pagi.

Disaat yang sama, Hamzah juga mengingatkan kewajiban pengisian LHKPN dilingkungan Pemkab Siak, dari jumlah keseluruhan 291 wajib lapor di Kabupaten Siak kata dia, sampai akhir Maret ini masih tersisa 7 orang yang belum melaporkan LHKPN. Untuk itu sesuai instruksi Bupati Siak, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi karena belum melaporkan LHKPN kepada KPK.

Halaman: 12Lihat Semua