Banyak Warga Urus Administrasi Kependudukan di Hari Libur
“Bagi yang belum bisa dicetak KTP-el nya, maka kepada masyarakat yang sudah merekam dapat diterbitkan Surat Keterangan Telah Merekam KTP-el. Namun jika sudah berstatus print ready record (PRR) akan segera kita lakukan pencetakan,” terang Hariyandi.(***)