Serahkan SK, Amril Mukminin Tegaskan Kepada 252 CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan
RIAU24.COM - BENGKALIS - Bupati Bengkalis Amril Mukminin secara tegas mengatakan, kepada 252 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru menerima SK, wajib menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS. Masa percobaan selama sekurang-kurangnya 1 tahun dengan menunjukkan kinerja yang sebaik-baiknya.
Hal itu disampaikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat penyerahan SK CPNS kepada 252 orang, Kamis 4 April 2019 sore, bertempat di Balai Kerapatan Srimahkota Bengkalis.
Lanjut Amril, setelah mengikuti dan lulus diklat dasar, akan dievaluasi dari segi kecakapan, sikap budi pekerti maupun persyaratan kesehatan. Jika dipandang cakap dan semua persyaratan telah dipenuhi maka baru dapat diangkat menjadi PNS. Namun apabila yang terjadi sebaliknya maka ada kemungkinan tidak dapat diangkat atau bahkan bisa diberhentikan sebagai CPNS.
selain itu, juga harus bersedia dan tidak ada alasan untuk menolak dalam hal penempatan karena berbagai hal dan janganlah terbesit untuk mengajukan pindah ke luar daerah.
Sesuai ketentuan Peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018, telah diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai, bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak TMT PNS.
Apabila tetap mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri dan dapat diberhentikan sebagai CPNS atau PNS.