9 Pejabat Kepulauan Meranti Terlambat Sampaikan LHKPN
RIAU24.COM - SELATPANJANG – Dari sebanyak 167 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, yang diminta menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), sebanyak 9 Pejabat terlambat melakukannya. Padahal sudah dilakukan penambahan waktu.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Meranti, Bakharudin mengatakan deadline pertama pada 31 Maret. Karena masih banyak yang belum menyampaikannya, maka waktunya diperpanjang sampai pukul 24.00 wib, Jumat, 5 April.
“Sampai waktu tersebut, ada sebanyak 9 orang yang belum menyampaikan LHKPN. Walaupun sudah terlambat, tetapi tetap harus menyampaikannya,” ungkapnya, Senin (8/4/2019).
Yang terlambat, Bakharudin mengaku akan diberikan sanksi sesuai dengan intruksi pimpinan. Dimana bentuknya akan ditentukan secepatnya.
“Kalau sanksi kita serahkan ekpada pimpinan yakni Sekda. Karena beliau yang telah menegaskan hal itu,” ucapnya.
Sekretaris BKD tersebut menjelaskan bahwa total pejabat yang diminta menyampaikan LHKPN terdiri dari Pejabat Eselon II dan III. Termasuk mantan Pejabat Eselon yang saat ini sedang non job.
“Sebenarnya, total Pejabat yang masih aktif sebanyak 164. Ditambah 3 orang lagi yang saat ini non job. Tetapi, mereka pernah menjabat pada tahun 2018 lalu,” rincinya
Penyampaian LHKPN dilakukan oleh masing-masing Pejabat secara elektronik. Mereka diminta agar langsung menyampaikannya melalui website yang telah ditentukan.
“Bukti telah menyampaikan LHKPN disampaikan kepada kita sebagai rekap,” tambahnya.
Sekda Kepulauan Meranti, Yulian Norwis SE MM mengaku akan secepatnya menerapkan sanksi kepada 9 Pejabat yang terlambat menyampaikan LHKPN. Sehingga kedepan, Pejabat di Meranti bisa lebih disiplin dan dapat mematuhi aturan.
"Sanksi yang akan kita berikan bisa berupa penundaan gaji, penundaan kenaikan jabatan atau bahkan penurunan pangkat dan jabatan. Ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan mereka sebagai pejabat negara," kata Yulian.(***)
R24/phi/mad