Putrinya Dikeroyok dan Kemaluannya DIrusak, Ibu Ini Tegaskan tak Mau Damai dengan Pelaku
Dengan kejadian ini, pihak keluarga tetap melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum. Untuk memberikan efek jera bagi para pelaku. “Saya maafkan dia. Tapi untuk proses hukum harus berlanjut,” tegas LK seperti dilansir sindonews.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Fety Rahma Wardani menyatakan akan terus mengawal kasus ini. "Kita akan tetap melanjutkan proses ini ke tingkat yang lebih tinggi. Yakni sidang pengadilan. Tidak ada kata damai,” tegas Fety.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan terjadinya kasus pengeroyokan yang menimpa siswi SMP berinisial AU itu. "KPAI menyesalkan adanya kasus pengeroyokan terhadap anak dengan pelaku anak juga," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/4/2019).
KPAI melihat bahwa proses penyelesaian kasus ini mesti dilandaskan pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk pelaku.
"UU SPPA menyebutkan anak berhadapan hukum (ABH) adalah anak pelaku, korban, dan saksi. SPPA lahir dengan prinsip restorative justice atau pemulihan situasi anak pada kondisi semula," jelas Rita.
Sedangkan diversi, kata dia, dilakukan untuk kasus dengan ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan pidana pengulangan. Kepada korban, proses perlindungan dan rehabilitasinya harus dipastikan.***