Putrinya Dikeroyok dan Kemaluannya DIrusak, Ibu Ini Tegaskan tak Mau Damai dengan Pelaku
RIAU24.COM - PONTIANAK - Seorang siswi SMP berinisial AU di Pontianak, Kalimantan Barat mendapatkan perawatan intensif setelah dianiaya oleh beberapa siswi dari beberapa SMA. Pengeroyokan yang terjadi pada gadis 14 tahun itu, berlangsung pada 29 Maret 2019 lalu. Akibatnya, AU mengalami luka fisik dan psikis yang cukup serius.
LK ibunya AU bercerita, kejadian bermula saat anaknya dijemput oleh salah satu dari siswi SMA tersebut. AU dijemput di kediaman kakeknya. Oknum siswi SMA ini meminta AU mempertemukan dengan kakak sepupunya, PO. Dengan alasan, ada yang ingin dibicarakan mereka.
Ternyata, total ada empat siswi yang hendak membawa AU agar bisa mempertemukan mereka dengan PO. "Anak saya bilang, lokasinya ada bacaan gedungnya Paviliun,” ungkap LK kepada awak media sambil menitikan air mata, kemarin.
Setelah bertemu, PO terlibat baku hantam dengan siswi SMA yang berinisial DE. Tiga teman DE turut melakukan kekerasan terhadap AU. Mulai dari pem-bully-an, penjambakan rambut, penyiraman air, hingga membenturkan kepala AU ke aspal. Bahkan menginjak perut AU. “Saat anak saya bangun, mukanya ditendang dengan sendal gunung (oleh EC, red),” kisah LK.
Setelah terbaring, dalam kondisi tidak berdaya, pelaku lain berinisial TI dan LA, terus melakukan pemukulan. Parahnya, alat vital AU juga menjadi sasaran. "Yang saya tidak terima, ada siswi yang SMA, mau merusak kelamin anak saya,” lirih LK, sambil menangis.
Meski hanya ada tiga siswi yang diduga melakukan kontak fisik dengan AU, namun, di lokasi kejadian terdapat delapan hingga 12 siswi lain yang ikut menyaksikan penganiayaan itu. Mereka hanya tertawa, tanpa berupaya menolong korban. "Anak saya depresi, tertekan, traumatik, terus psikisnya sudah terkena,” ucapnya.
Dengan kejadian ini, pihak keluarga tetap melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum. Untuk memberikan efek jera bagi para pelaku. “Saya maafkan dia. Tapi untuk proses hukum harus berlanjut,” tegas LK seperti dilansir sindonews.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Fety Rahma Wardani menyatakan akan terus mengawal kasus ini. "Kita akan tetap melanjutkan proses ini ke tingkat yang lebih tinggi. Yakni sidang pengadilan. Tidak ada kata damai,” tegas Fety.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan terjadinya kasus pengeroyokan yang menimpa siswi SMP berinisial AU itu. "KPAI menyesalkan adanya kasus pengeroyokan terhadap anak dengan pelaku anak juga," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/4/2019).
KPAI melihat bahwa proses penyelesaian kasus ini mesti dilandaskan pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk pelaku.
"UU SPPA menyebutkan anak berhadapan hukum (ABH) adalah anak pelaku, korban, dan saksi. SPPA lahir dengan prinsip restorative justice atau pemulihan situasi anak pada kondisi semula," jelas Rita.
Sedangkan diversi, kata dia, dilakukan untuk kasus dengan ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan pidana pengulangan. Kepada korban, proses perlindungan dan rehabilitasinya harus dipastikan.***
R24/bara