Menu

Penjarahan Pasir Rupat Secara Ilegal, Kapolres Bengkalis Perintahkan Kasat Pol Air

Dahari 13 Apr 2019, 20:06
Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto SIK MH,/hari
Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto SIK MH,/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Kepala Kepolisian Resor Polres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto SIK, MH akan memerintahkan Sat Pol Air Bengkalis untuk melakukan pengecekan langsung terkait maraknya penambangan Pasir Rupat yang banyak beredar di Bengkalis.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis ketika dikonfirmasi Riau24.com mengenai maraknya penambangan pasir secara ilegal tersebut, Sabtu 13 April 2019.

"Ya, mas. Saya perintahkan Sat Pol Air untuk cek di lapangan, mas. Kita cek dulu di lapangan," ungkap Kapolres Bengkalis Yusuf Rahmanto.

Selain itu,  saat disinggung tindakkan tegasnya seperti apa, apalagi pasir pasir tersebut sudah banyak tersebar di setiap pengepul dan sudah berjakan tiga bulan ini. Kapolres kembali mengatakan akan melakukan pengecekan dilapangan terlebih dahulu.

Pemberitaan sebelumnya, maraknya penambangan pasir Rupat langsung mendapat sorotan dari masyarakat maupun dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Tumpukan pasir rupat di tempat tempat pengepul di areal kecamatan Bengkalis saat ini sudah menggunung dan pasir pasir tersebut dijual perkubiknya sekitar Rp280 ribu.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Badan Anti Korupsi-Lembaga Inventarisir Penyelamatan Uang Negera (BAK LIPUN) Kabupaten Bengkalis, Abdul Rahman meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.

"Penjarahan atau penambangan pasir pulau Rupat diduga ilegal harus ditindak. Selain merugikan sebagian warga yang hidup dengan hasil melaut, penambangan pasir sesuka hati dapat merusak alam dan negara,"ungkap Rahman kepada sejumlah wartawan baru baru ini.

Rahman menegaskan, tindakan hukum dapat dilakukan baik terhadap cukong bahkan penampung (penadah red,) ditempat material. Sebab lanjutnya kalau kegiatan penambangan pasir dilakukan tanpa izin jelas tidak dibenarkan.

"Inikan kita duga ilegal, kalau ilegal tentu tidak dibolehkan, melanggar hukum. Kepolisian harus bertindak tegas, pengeksplorasi dan penjual harus diproses hukum,"tegas Rahman.

Secara terpisah, Atah warga rupat saat dihubungi terkait penambangan pasir menyampaikan bahwa, hingga saat ini penambangan pasir rupat atau lebih dikenal pasir Sungai Injab masih terus berjalan.

"Penambangan pasir masih berjalan, bahkan setiap kapal itu mereka meneken buku. Entah buku jalan entah buku apalah saya kurang tau,"singkat Atah kepada Riau24.com.***


R24/phi/hari