Menu

Pemkab Pelalawan Serahkan Penghargaan Kepada Wajib Pajak

Ardi 15 Apr 2019, 22:04
Puluhan wajib pajak di Kabupaten Pelalawan menerima penghargaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan. /ardi
Puluhan wajib pajak di Kabupaten Pelalawan menerima penghargaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan. /ardi

RIAU24.COM -  PELALAWAN - Puluhan wajib pajak di Kabupaten Pelalawan menerima penghargaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan. Penghargaan diberikan secara langsung di Pangkalan Kuras, Senin(15/4/2019).

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan Davitson mengatakan, selain wajib pajak yang berasal dari 9 kategori pajak daerah, OPD, Kecamatan, Lurah dan Kepala Desa serta RT juga diberikan penghargaan.

Kesembilan item wajib pajak tersebut adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak mineral bukan logam, pajak parkir, pajak air tanah dan pajak sarang burung walet serta pajak bumi dan bangunan.

Selain penghargaan, DPKAD Pelalawan juga menyerahkan hadiah utama berupa sebuah sepeda motor kepada wajib pajak terbaik.

Bupati Pelalawan HM Harris menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang mendapat penghargaan dari Pemkab Pelalawan sebagai wajib pajak daerah terbaik tahun 2019.

"Yang dapat penghargaan ini sudah pasti taat pajak. Artinya jelas kontribusi dalam membangun daerah," kata Harris.

Harris berharap kedepannya lebih ditingkatkan lagi. Ia juga mengingatkan kepada perusahaan, selain kewajiban terhadap pajak daerah, juga harus peka terhadap daerah operasional dengan program CSR nya.

Harris juga menyebutkan, Pemkab Pelalawan menjamin kemudahaan perizinan bagi investor di Kabupaten Pelalawan.

"Silahkan investor datang dan masuk ke Pelalawan. Kita jamin kemudahaan izinnya. Sehari atau dua hari pasti siap. Jika tidak juga, silakan laporkan langsung ke saya," tegas Bupati Pelalawan HM. Harris.***

 

R24/phi/ardi