Sejumlah Lembaga Survei Dilaporkan Terkait Hasil Penghitungan Cepat, KPU Respon Begini
RIAU24.COM - Sejumlah lembaga survei dilaporkan pendukung capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Komisi Pemilihan Umum, Kamis 18 April 2019 siang tadi. Laporan itu disampaikan karena lembaga survei itu dinilai telah menyebarkan berita menyesatkan, terkait hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2019.
Terkait hal itu, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, sesuai aturan, lembaga survei yang akan menampilkan hasil survei harus terdaftar di KPU.
"Kalau ada pelanggaran, nanti dilaporkan ke asosiasinya," terangnya, di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Ditambahkannya, KPU tidak memberikan perlindungan hukum bagi lembaga survei. Saat mendaftar ke KPU, setiap lembaga survei melalui proses yang sama.
"Mereka begitu mendaftar ke kita, kita cek dokumennya lengkap ya sudah kita nyatakan terdaftar," ujarnya, dilansir detik.
Berdasarkan aturan, lembaga survei yang akan menampilkan hasil survei harus terdaftar di KPU. "KPU itu diundang-undang disebutkan kalau mau jadi lembaga survei (quick count) harus terdaftar di KPU, makanya kemudian daftar ke KPU," kata Arief.