Bupati Mursini Sampaikan Nota Pengantar LKPj Kepala Daerah
” Pada Pasal 69 Ayat 1 berbunyi bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah,” Ujar H. Mursini, dalam pidato Nota Pengantar LKPJ.
Menurutnya, Dalam LKPj 2018, Realisasi pendapatan yang diperoleh dalam rangka membiayai penyelengaraan Pemkab Kuansing, mencapai Rp77.299.507.716.88 (75.68%). Sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp1.344.118.764.236.48 (93.84%).
Kemudian pada Urusan Pilihan yang dilakukan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang menyedot anggaran paling besar Dinas Pertanian sebesar Rp32.481.906. 553, diikuti Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata serta Dinas Koperasi UKM dan Pindag.***