Siak Bersiap Jadi Pilot Project Pengelolaan Keuangan Tingkat Nasional/lin
RIAU24.COM - SIAK - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak melaksanakan Bimbingan Teknis Implementasi Paket Kebijakan Penggelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Siak tahun 2019, sebagai upaya penerapan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan, pengganti dari Peraturan Pemerintah nomor 58 yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri.
Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah (BKD) Yan Prana Jaya mengatakan, pelaksanaan Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi pengguna anggaran, KPA, serta bendahara pengeluaran, selaku aparat penggelolaan keuangan daerah.
"Bimtek ini penting dalam rangka mengupdate aturan terbaru yang di keluarkan oleh pemerintah pusat, tentu pesertanya yang berkaitan dengan penggelolaan anggaran" kata dia saat membuka acara Bimtek di Hotel Harmoni, Selasa (23/04/2019).
Lanjutnya, saat ini Pemkab Siak sudah menerapkan sistem pengelolaan, pelaporan keuangan berbasis on line. Misalnya seperti pengunaan aplikasi e planning, e budgeting serta saat ini penerapan transaksi non tunai kerjasama dengan Bank Riaukepri.
Mantan Kepala Bappeda itu mengatakan pelaksanaan transaksi non tunai masih belum berjalan dengan maksimal, serta berharap pihak Bank RiauKepri dapat secepatnya menuntaskan persoalan ini.
"untuk transaksi non tunai ini belum selesai, kita berharap Bank RiauKepri melalui tim IT-nya dapat segera diproses. Semestinya jika sudah berlakukan sistem non tunai kita sudah siap, karena kita dapat teguran dari pemerintah pusat, terkait non tunai ini" jelasnya.
Yan juga menyebut, dari info yang di dapat pemerintah pusat, Kabupaten Siak dan Provinsi Riau akan dijadikan pilot project terkait penerapan PP No 12 Tahun 2019 ini. Kata dia, pihak kementrian melalui timnya akan melakukan penilaian.
"Direktur yang membidangi paket regulasi menyampaikan informasi, Siak dan Riau akan jadIkan pilot project terkait penerapan PP No 12 ini. Saya sudah intruksikan kepada staf untuk segera persiapkan diri "sebutnya.
Sementara itu Asisten Admintrasi Umum Setda Kabupaten Siak Jamaluddin mengatakan, Bimbingan Teknis Implementasi paket regulasi tentang Pengelolaan Keuangan daerah dilaksanakan dalam upaya memberikan Pemahaman Terhadap penyesuaian kebijakan regulasi tentang pengaturan pengelolaan keuangan deerah.
"Hal Ini kita lakukan upaya dalam pelaksanaannya lebih disempurnakan lagi sesuai dengan kaedah yang terdapat dalam aturan dimaksud, terutama terhadap perubahan peraturan dalam rangka mensinkronkan kondisi Kebutuhan yang berkembang," sebut Jamal.
Lanjutnya, menindaklanjuti ketentuan pasal 283 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Pemda diamanatkan melakukan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, Efisien, Ekonomis, Efektif, Transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
"Hasil dari bimtek ini kita harapkan kedepan penyerapan pengunaan APBD sesuai dengan target tercapai, kemudian pokok pokok pengelolaan keuangan di lakukan secara efektif, efisien, ekonomis dan transparan serta bertangungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat," jelas Jamal.***
R24/phi/lin