Mulai Disidang, Artis Vanessa Angel Didakwa dengan Pasal Ini
RIAU24.COM - Artis sinetron Vanesza Adzania alias Vanessa Angel, akhirnya mulai menjalani sidang, dalam kasus dugaan protitusi online. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu 24 April 2019 siang tadi. Dalam kasus ini, Vanessa didakwa dengan dugaan penyebaran konten asusila terkait prostitusi online.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vanessa menawarkan jasa seks melalui pesan singkat. Ia juga dinilai sengaja memberikan tawaran itu.
"Terdakwa Vanessa Angel baik bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama telah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Sementara dalam kasus yang membuat ia ditangkap aparat Kepolisian, JPU mengatakan hal itu bermula ketika Vanessa Angel sedang sepi job. Ia kemudian mencari pekerjaan tambahan dengan menawarkan jasa seks.
Vanessa menghubungi muncikari bernama Endang Suhartini alias Siska lewat pesan WhatsApp.Atas permintaan Vanessa Angel itu, Siska mengontak terduga muncikari Fitriandi alias Vitly Jen. Dalam komunikasi dengan Fitriandi, Siska memberitahu Vanessa Angel bisa diajak berhubungan seks.
Beberapa waktu kemudian, terjadi kesepakatan antara muncikari dengan pemesan Vanessa Angel bernama Rian Subroto. Selain Vanessa, Rian Subroto juga membooking model Avriel Saqila.