Gara-gara Aturan Ambang Batas Presiden, Pemilu Serentak 2019 Jadi Porak Poranda
RIAU24.COM - Pengamat komunikasi politik yang juga penggugat uji materi pemilu serentak, Effendi Ghazali, menyebutkan, ada beberapa hal yang membuat pelaksanaan Pemilu 2019 jadi porak poranda. Yang terutama adalah karena faktor ambang batas presidensial atau presidential threshold (PT).
Untuk diketahui, terkait PT tersebut, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur tentang syarat partai atau gabungan partai yang boleh mengusung pasangan capres dan cawapres. Yakni harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah di level nasional.
Effendi menilai, penerapan sistem PT itu terkesan sebagai upaya membatasi agar pertarungan di Pilpres 2019 hanya menghadirkan dua pasangan calon saja.
"Semua hancur gara-gara presidential threshold, yang lebih terlihat sebagai upaya melarang putra dan putri terbaik bangsa untuk ikut masuk dalam kompetisi pilpres. Bahkan, ada kesan ingin membatasi agar hanya terdapat satu pasangan kompetitor dan kalau bisa dicari kompetitor yang terlemah," ujarnya dilansir cnnindonesia, Rabu 24 April 2019 kemarin.
Padahal, terangnya, keberadaan dua pasang calon pun berpotensi melahirkan konflik tajam.
Akibat sistem PT yang seperti itu pula, semua pihak yang terkait dengan Pemilu, akhirnya dibuat sibuk hanya untuk menangani konflik antara dua kubu yang bertarung di Pilpres 2019. Mulai dari penyelenggara, pengawas hingga pihak keamanan.