Validitas Data Aset Pengaruhi Kewajaran Laporan Keuangan Daerah
RIAU24.COM - SIAK - Validitas data aset daerah baik berupa tanah, bangunan dan kendaraan bermotor pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat mempengaruhi kewajaran penyajian nilai aset dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Karena itu aset harus diinventarisasi secara tuntas oleh petugas sensus bersama pejabat penatausahaan barang dan pengguna barang.
Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Jamaludin, saat membuka secara resmi Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah dilingkungan Pemkab Siak Tahun Anggaran 2019, di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Rabu (24/4/19).
“Saya berharap masing-masing pengguna barang terkait dapat segera menginventarisasi asset secara konsisten dan berkelanjutan. Apabila terdapat kendala, saya minta saudara-saudara sekalian mendiskusikannya dengan bidang aset pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak,” kata jamal.
Mengingat penting dan strategisnya upaya validitas data asset daerah tersebut, Jamal meminta para petugas sensus yang menjadi peserta sosialisasi untuk dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh ketelitian. Jamal juga meminta dukungan para pimpinan OPD untuk menugaskan secara khusus petugas sensus barang, sehingga proses pendataan tidak terkendala karena pergantian personil sensus.
"Kami minta petugas yang sudah mengikuti sensus ini kedepan tetap menjalankan tugas sensus .Jangan nanti diganti lagi karena bisa berdampak pada proses sensus tidak berjalan baik," pintanya.
Terkait pelaksanaan sensus yang akan dilaksanakan pada Bulan Mei hingga Desember 2019 mendatang, Jamal meminta dukungan penuh kepada seluruh pimpinan OPD untuk bekerjasama menuntaskan proses verifikasi dan validasi asset.
"Mengingat pentingnya sensus barang ini, saya minta pimpinan OPD memberikan dukungan. Masing-masing OPD selanjutnya akan disurati terkait pelaksanaan sensus barang ini," ujarnya.
Sekretaris Badan Keuangan Daerah Muzamil mengatakan, salah satu bagian yang sangat penting dalam siklus pengelolaan Barang Milik Daerah adalah penatausahaan. Dimana inti dari kegiatan penatausahaan adalah proses inventarisasi aset, berupa pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Daerah (BMD).
"Dari kegiatan inventarisasi dapat disusun daftar barang yang menunjukkan semua kekayaan daerah yang bersifat kebendaan, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Kegiatan inventaris ini di samping dilakukan secara rutin, juga perlu dilakukan setiap lima tahun dalam bentuk sensus BMD, untuk mendapatkan data barang yang lebih akurat dan valid," jelasnya.
Adapun tujuan dari penyelenggaraan sensus ini lanjut muzamil, diantaranya tersedianya data mutakhir secara rinci tentang BMD Kabupaten Siak meliputi volume dan jumlah fisik, spesifikasi kondisi yang didokumentasikan dalam daftar BMD Kabupaten Siak, yang dapat mendukung validitas nilai aset tetap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.
"Tersedianya data mutakhir tentang barang milik Pemkab Siak, Pemprov Riau, Pemerintah Pusat serta pihak lainnya yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pemkab Siak, serta terlaksananya pemutakhiran dan legalisasi status penggunaan BMD pada setiap OPD," tutup Muzamil.***
R24/phi/lin