Sejumlah TPS di Bengkalis Akan Dilaksanakan PSU dan PSL
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di Kabupaten Bengkalis. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di sejumlah TPS di Bengkalis.
Disampaikan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly mengungkapkan bahwa yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pertama dilaksanakan adalag di Kecamatan Bathin Solapan TPS 04 Desa Tambusai Batang Dui, lalu di Kec. Bantan, Desa Selatbaru TPS 09, kemudian Kec. Bandar Laksamana, Desa Sepahat TPS 02.
“Sedangkan yang akan dilaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) ada di Kecamatan Bengkalis, yakni di Desa Senggoro TPS 01, dan di Desa Prapat Tunggal di TPS 04,"ungkap Fadhilah, Jumat 26 April 2019.
Dia menjelaskan, untuk melaksanakan PSU dan PSL, pihak KPU kabupaten Bengkalis kini tinggal menunggu logistik dari KPU Provinsi, sesuai juknisnya dengan rentang waktu 10, sehingga apabila sebelum 10 hari tersebut surat suara tiba di Bengkalis dari Provinsi, maka langsung bisa didistribusikan, dan dilaksanakan pemungutan suara.
“Memang berkemungkinan akan ada tambahan lokasi untuk dilaksanakan PSU ataupun PSL. Apabila masih ada, kita tinggal menindaklanjuti dengan menyurati ke KPU Provinsi. Karena untuk KPU Kabupaten tugasnya hanya melaksanakan dan memfasilitasi pemungutan suara saja,"ujarnya.
Lebih akrab disapa Fadhil kembali menyampaikan soal perbedaan PSU dan PSL, untuk PSU itu artinya melaksanakan pemilihan ulang diantara 5 surat suara (calon Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten) yang bermasalah saja, dengan diundang seluruh pemilih untuk melakukan pencoblosan kembali.
Sedangkan maksud dari PSL itu, melaksanakan pemungutan suara khusus bagi masyakarakat yang punya hak pilih, yang telah masuk dalam absensi saat pencoblosan pada tanggal 17 April kemarin,"mereka ini belum sempat melakukan pencoblosan saat itu, sehingga mereka diundang kembali untuk melakukan pencoblosan,"imbuh Fadhil.***
R24/phi/hari