Berkas Lengkap, Penyidik Serahkan Kades Desa Pendekik Ke Kejari Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Setelah dinilai lengkap, penyidik Reskrim Kepolisian Resor Polres Bengkalis menyerahkan berkas Tahap II sekaligus tersangka Kepala Desa Pendekik atas Kasus dugaan Pencabulan terhadap anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Jumat 26 April 2019.
Penyerahan tahap II tersebut oleh Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Andre Setiawan melalui Kanit IV PPA Ipda Fauzi Surya Chandra. Sedangkan dari pihak Kejaksaan diterima oleh Kasi Pidum Iwan Roy Charles SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eriza Susila SH.
Di samping itu, saat penyerahan berkas Tahap II tersangka Jansuar alias Kijan ketika itu juga didampingi kuasa hukumnya.
"Benar kita hari ini telah menerima berkas tahap II serta satu orang tersangka yaitu JS alias Kijan alias Sijan tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,"ungkap Kepala seksi tindak pidana umum (Kasi-Pidum) Iwan Roy Charles SH.
Diutarakan Iwan Roy lagi, penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka JS langsung diterima jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Bengkalis Eriza Susila.
"Setelah ini, kita akan langsung menyerahkan berkas ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan,"pungkasnya.***