Menu

Ijtima Ulama III Desak KPU Diskualifikasi Capres dan Cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf

Siswandi 1 May 2019, 22:50
Suasana konferensi pers Itjima Ulama Jilid III. Foto: int
Suasana konferensi pers Itjima Ulama Jilid III. Foto: int

RIAU24.COM Ijtima Ulama III menghasilkan beberapa keputusan terkait Pemilu 2019. Salah satunya, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
      

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Martak, membenarkan hal itu merupakan salah satu keputusan resmi Ijtima Ulama.

"Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan, membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres bernomor urut 01," ujarnya, Rabu, 1 Mei 2019, di Hotel LorIn, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Lebih lanjut, Martak menerangkan, keputusan ini diambil lantaran Pilpres 2019 diduga penuh kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Selain itu, kecurangan tersebut dinilai menguntungkan pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Selanjutnya, hasil Ijtima Ulama ini akan disampaikan kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalam hal ini, BPN diminta melaporkan dugaan kecurangan itu ke Bawaslu.

Dalam kesempatan itu, Martak mengharapkan umat Islam di Indonesia mendukung dan mengawal hasil Ijtima Ulama III.

"Perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan, serta ketidakadilan adalah bentuk amar maruf nahi munkar dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat," tutupnya, dilansir viva. ***