Ibunya Asyik Selingkuh di Kamar, Anak Lapor ke Ayah, Perawat dan PNS Ini pun Digrebek Warga
Walaupun YUS dan IR sudah menyandang status tersangka, namun keduanta tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya sembilan bulan. “Cuma mereka wajib lapor dan pemeriksaan terus dilakukan,” jelas Nurheriyanto.
Di tempat terpisah, Sekda Kabupaten Katingan Nikodemus mengaku prihatin dengan kejadian ini. Secara aturan kepegawain, ujar sekda, untuk kasus perzinahan tentu ada sanksi yang akan diberikan, jika memang terbukti. Namun untuk sanksinya belum bisa dia ungkapkan.
“Nanti dilihat dulu hasil pemeriksaannya, termasuk hasil dari kepolisian seperti apa. Soalnya untuk masalah ini saya sudah meminta Inspektorat untuk mengidentifikasi masalah ini, dan memanggil yang bersangkutan,” kata Nicodemus, seperti dilansir pojoksatu.id, Kamis (2/5/2019).***
R24/bara