Enam Saksi dan Dua Pelapor Dugaan Pidana Pemindahan Suara Caleg Diperiksa Gakkumdu Pelalawan
RIAU24.COM - PELALAWAN - Enam saksi dan dua pelapor dugaan tindak pidana pemilu pemindahan suara Caleg di PPK Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan diperiksa Gakkumdu Pelalawan, di kantor Bawaslu Pelalawan, Kamis (2/5/2019).
"Saksi enam orang, pelapornya 2, yakni Abdul Nasib Celag Gerindra dan Abdul Muzakir Caleg Golkar," kata Nanang Wartono, SH, MH Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pelalawan.
Dikatakan Nanang, keenam saksi tersebut adalah tiga saksi dari pelapor Abdul Nasib, dan tiga lagi dari Pelapor Abdul Muzakir.
Sementara untuk terlapor yakni Sugeng ketua PPK Pangkalan Kuras, akan dijadwalkan terpisah. "Mungkin besok kita minta klarigikasinya," imbuh Nanang.
Keenam saksi dan dua pelapor, hingga saat ini masih diminta klarifikasi Gakkumdu Pelalawan. Saksi dan pelapor ini dimintai klarifikasi di tiga ruangan berbeda di Bawaslu Kabupaten Pelalawan.***