Anggota DPRD Riau Asri Auzar Dukung Langkah KPK Menertipkan 1 Juta Hektar lahan Ilegal di Riau
RIAU24.COM - Anggota komisi IV DPRD Riau Asri Auzar mendukung langkah KPK yang meminta pemrov Riau menertipkan 1 juta Hektar lahan ilegal yang dimiliki perusahaan tanpa izin di Riau. Menurutnya langkah itu sangat wajar lantaran keberadaan lahan ilegal di Riau sangat banyak yaitu mencapai 1,5 juta Hektar.
"Menurut saya wajar sebab lahan ilegal di Riau sangat banyak yaitu mencapai 1,5 Hektar yang mana lahan itu sudah ditanami sawit oleh perusahaan yang tidak berizin,"kata Asri Jumat 3 Mei 2019.
Asri juga meminta kepada pihak penegak hukum untuk segera memberi sanksi kepada perusahaan yang memiliki lahan ilegal tanpa izin tersebut. Sebab keberadaan mereka sangat merugikan masyarakat dan negara yang mencapai triliunan rupiah
"Kita minta aparat hukum memberikan sanksi pada perusahaan yang memiliki lahan tapi tak berizin itu. Sebab saat ini negara dirugikan triliunan rupiah oleh mereka, " terangnya.
Asri mencontohkan terkait perusahaan ilegal di Riau, seperti PT Andika yang tidak memiliki izin satupun baik yang berada di Rohul dan Rohil dan hanya mengandalkan masyarakat untuk membuka lahan seluas-luasnya tanpa Mengantongi izin.
Kemudian 1050 Hektar perkebunan sawit di Lubuk Sakat Kampar Riau yang dimiliki oleh Ayaw yang sudah ingkrah dari Mahkamah Agung tapi belum dieksekusi oleh pengadilan.
"Jadi kita minta kepada pemrov Riau agar menegakkan hukum terhadap perusahaan illegal ini dan melihat izin-izin yang dikeluarkan. Mereka juga harus turun kelapangan untuk mengukur lahan-lahan yang di lakukan mereka, HGU yang dikeluarkan mereka dalam hal ini pemerintah dinas kehutanan diukur kembali, "tutur mantan ketua pansus rencanan tata ruang dan wilayah (RTRW) itu.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 1 juta hektare (Ha) kebun sawit di Riau tanpa memiliki izin.
"Dalam catatan kami ada 1 juta hektare perkebunan sawit mengokupasi areal hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Selain dikuasi masyarakat, paling besar dikuasai perusahaan tanpa izin," kata Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata di Pekanbaru. Kamis 2 Mei 2019.