Tak Digunakan, RTK Tiga Kecamatan Ditutup Sementara
Dalam memanfaatkan fasilitas itu, Ibu hamil hanya boleh ditemani oleh seorang anggota keluarga saja. Bisa suami, orang tua atau kerabat lainnya.
“Penggunaan RTK lebih kurang selama 6 hari. Dimana 3 hari sebelum melahirkan, dan 3 hari lagi setelah melahirkan,” ungkapnya.
RTK ini difungsikan untuk merawat ibu yang akan segera melahirkan. Makanya letaknya tidak boleh jauh dari Puskesmas. Karena dijadikan tempat peristirahatan dan perawatan si ibu.
“Tiga hari sebelum melahirkan berdasarkan jadwal yang diprediksi dokter di Puskesmas, maka si Ibu sudah diistirahatkan dan dirawat di RTK. Ketika sudah ada tanda-tanda akan segera melahirkan, bisa langsung segera dilarikan ke Puskesmas untuk persalinannya,”tambah Kasi Gizi dan Kesehatan Keluarga, Atik Atika SKM.***
R24/phi/mad