Meski Telah Minta Maaf, PA 212 Enggan Cabut Laporan Terhadap Andre Taulany
“Ini sudah melangkah ke proses hukum. Biarkanlah hukum berjalan sebagaimana mestinya. Persoalannya kan bukan saya saja yang tersakiti gitu loh, saya maafkan atas nama umat Islam kan nggak bisa,” tegasnya.
zxc2
Dedi menambahkan, PA 212 akan membuka pintu untuk Andre bersilaturahmi. Tapi silaturahmi itu bukan berarti menghentikan proses hukum yang telah ditempuh.
“Kalau kita mau sekadar silaturahim, tidak akan tertutup kemungkinan. Tapi maaf, tidak berarti dengan silaturahim itu lalu kasus ini disetop. Nggak bisa,” ucap Dedi.
Untuk diketahui, laporan Dedi terhadap Andre telah diterima Bareskrim dengan nomor Surat Tanda Bukti Lapor (STTL) 294/V/2019/BARESKRIM dan nomor Laporan LP/B/0434/V/2019/BARESKRIM tertanggal 4 Mei 2019.