Pemerintah Sebut Pembentukan Tim Hukum Nasional, Sandiaga: Fokus Dulu Keperluan Rakyat
RIAU24.COM - Rencana pemerintah yang disampaikan Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Wiranto, untuk membentuk tim hukum nasional, membuat kaget calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Sandiaga Salahuddin Uno.
Seperti dirilis banyak media massa, tim tersebut bertugas merespon tindakan, ucapan, maupun pemikiran tokoh yang mengarah ke perbuatan melawan hukum. Khususnya mereka yang memaki presiden.
Merespon rencana itu, Sandiaga menilai, pembentukan tim tersebut dinilai tidak perlu. Selain itu, Sandi khawatir tim tesebut akan menjadi tim yang kurang kerjaan, karena dinilai rawan digunakan untuk membungkam para tokoh yang ada di Tanah Air.
"Ya (tidak perlu) dan kebebasan tokoh-tokoh mengungkapakan pendapat kan sudah dijamin oleh undang-undang. Mundur kita ini kayaknya," ujar Sandiaga, Senin 6 Mei 2019, dilansir republika.
Lebih lanjut, Sandiaga meminta pemerintah sebaiknya fokus pada sejumlah persoalan yang dihadapi masyarakat.
"Harga bahan pokok, sekarang harga bahan pokok bawang putih nembus seratus ribu, terus daging di Bandung 150 ribu. Itu yang jelas menjadi prioritas," tambahnya.
Sandi mengaku khawatir, tim tersebut akan menjadi tim yang kurang kerjaan. Padahal, menurutnya, warganet di dunia maya sudah bisa langsung menilai omongan tokoh-tokoh.
"Zaman sekarang itu bentuk-bentuk badan, zaman old itu menurut saya. Saya tegas sajalah, itu menurut saya, cara-cara usang zaman old untuk membungkam para tokoh," tegasnya lagi.
Sebelumnya, rencana itu dilontarkan Menko Hukum dan HAM, Wiranto. Menurutnya, pemerintah berencana membentuk tim hukum nasional untuk merespons tindakan, ucapan, maupun pemikiran tokoh yang mengarah ke perbuatan melawan hukum. Menurutnya, rongrongan terhadap negara maupun presiden yang masih sah tidak bisa dibiarkan.
"Kita membentuk tim hukum nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapa pun dia yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," ungkapnya.
Menurutnya, tim tersebut terdiri dari pakar hukum tata negara dan para profesor serta doktor dari berbagai universitas. Ia mengaku telah mengundang dan mengajak mereka bicara terkait pembentukan tim tersebut.
"Tidak bisa dibiarkan rongrongan terhadap negara yang sedang sah, bahkan cercaan, makian, terhadap presiden yang masih sah sampai nanti bulan Oktober tahun ini masih menjadi Presiden. Itu sudah ada hukumnya, ada sanksinya," ujarnya lagi.
Tak hanya itu, Wiranto juga memastikan, aturan dan sanksi terkait hal itu, berlaku bagi siapa pun, termasuk terhadap mantan tokoh dan mantan jenderal. ***