Menu

Alami Kenaikan Tarif, Pesanan Ojek Berbasis Aplikasi Alami Penurunan di Lima Kota

Devi 9 May 2019, 14:43
Foto: Internet
Foto: Internet

RIAU24.COM -  Aplikasi transportasi online buatan anak bangsa, Go-Jek mengatakan jumlah pesanan untuk Go-Jek mengalami penurunan di lima kota menyusul kenaikan tarif per 1 Mei. Kenaikan tarif didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan No. 348/2019 tentang pedoman perhitungan tarif ojek.

"Kami melihat penurunan pesanan yang cukup signifikan karena tarif yang lebih tinggi," kata Chief Corporate Affairs Gojek Indonesia, Nila Marita pada hari Kamis seperti dilansir oleh tempo.co.

Nila tidak bisa menjelaskan perincian penurunan itu, tetapi dia menjelaskan bahwa penurunan pesanan terjadi di lima kota - Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar - di antara kota-kota terbesar di negara ini.

Nila menekankan Go-Jek akan berkomunikasi dengan pejabat pemerintah dan Kementerian Perhubungan, yang akan melakukan evaluasi terhadap peraturan tersebut. “Kami berharap uji coba [tarif baru] akan dievaluasi. Dan kami akan menyampaikan hasilnya kepada pemerintah sehingga dapat membantu menginformasikan dan membentuk peraturan, ”tambahnya.

Tarif baru di bawah dekrit tersebut adalah kenaikan 11 hingga 20 persen dari tarif sebelumnya yang diberlakukan oleh penyedia aplikasi naik-turun. Tarif dibedakan menjadi tiga zona. Zona pertama meliputi Sumatra, Bali, dan sebagian besar Jawa, zona kedua adalah Jabodetabek dan zona ketiga adalah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Tarif minimum telah ditetapkan pada Rp 1.850 (13 sen AS), Rp 2.000 dan Rp 2.100 per kilometer untuk zona pertama, kedua dan ketiga, sedangkan tarif maksimum ditetapkan pada Rp 2.300, Rp 2.500 dan Rp 2.600.

Sementara itu, tarif dasar untuk layanan kurang dari 4 kilometer ditetapkan pada Rp7.000 hingga Rp10.000 untuk zona pertama dan ketiga dan dari Rp8.000 hingga Rp10.000 untuk zona kedua.

 

 

R24/DEV